PENDATAAN KAPAL EX ASING DI PPS BUNGUS
PPS Bungus, 08/03/2017
: Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera
Bungus melalui Kepala Bidang Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran
menginstruksikan untuk pendataan kapal perikanan eks kapal asing atau kapal perikanan yang dibangun diluar
negeri yang sedang tambat labuh didermaga PPS
Bungus. Hal ini dilakukan dalam rangka
memenuhi permintaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan c/q Sekretariat
Jenderal KKP dalam suratnya tanggal 06
Maret 2017 Nomor B-236/SJ/III/2017
Perihal Permohonan Data Posisi Kapal-Kapal
Perikanan yang dibangun di Luar Negeri (Kapal Ikan Eks-Asing), terdapat 1
(satu) kapal eks asing yang sandar
didermaga yang tidak lagi melakukan
aktivitas semenjak tanggal 08 Desember 2014 atau setelah dikeluarkannya Permen
KP. Nomor 56/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan
Usaha Perikanan Tangkap Diwilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia. . Kapal eks asing dengan nama Tuna Jaya-
02, GT. 68 panjang 19.30 Meter, lebar
4,36 Meter, Draf 1,78 Meter dengan pemilik terakhir yang tercatat pada buku
kapal yang terdapat pada kantor Syahbandar Pelabuhan adalah Kuncoro Handaya
saat ini sedang menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini
Kementerian Kelautan dan Perikanan yang senasib dengan 1.132 kapal eks asing
lainnya. Dari hasil pantauan humas PPS Bungus dilapangan, kondisi kapal Tuna
Jaya - 02 saat ini bodynya sudah ada
yang rusak karena tidak adanya perawatan selama dua tahun lebih.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Kesyahbandaran PPS Bungus Irvan Armana
S.St.Pi saat cek kondisi kapal didermaga bahwa semenjak kapal tersebut tidak melaut,
pemilik atau pengurus kapal tidak nampak lagi menunggui atau merawat kapal tersebut
sedangkan pintunya digembok rapat. hms
ppsb 2017.
Komentar
Posting Komentar