Penandatangan Kerja sama (MOu) antara PPS Bungus dengan Pihak BPJS Ketenagakerjaan


PPS Bungus- (23 Mei 2019). Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016 pada pasal 30 menyatakan  bahwa : Pemilik kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan, Agen, Awak kapal Perikanan wajib memberikan perlindungan resiko kerja berupa Asuransi  bagi  awak kapal perikanan atau Nakhoda kapal perikanan. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa : Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016 tersebut  di PPS Bungus pada tanggal 14 Mei 2019 dilaksanakan penandatanganan MOu antara PPS Bungus dengan BPJS Ketenagakerjaan Kedepannya pemilik kapal perikanan diwajibkan untuk mengasuransikan seluruh awak kapalnya, dimana Asuransi Ketenagakerjaan dari BPJS merupakan salah satu persyaratan yang melekat dalam pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di Syahbandar Perikanan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH PPS BUNGUS

"Balada Anak Nelayan" Cerita Bersambung Part 2

SOSIALISASI SIPALKA DI PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA BUNGUS