Penandatangan Kerja sama (MOu) antara PPS Bungus dengan Pihak BPJS Ketenagakerjaan
PPS Bungus- (23 Mei 2019).
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42
Tahun 2016 pada pasal 30 menyatakan bahwa
: Pemilik kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan, Agen, Awak kapal Perikanan
wajib memberikan perlindungan resiko kerja berupa Asuransi bagi
awak kapal perikanan atau Nakhoda kapal perikanan. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari
BPJS Ketenagakerjaan berupa : Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan
Jaminan Hari Tua. Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 42 Tahun 2016 tersebut
di PPS Bungus pada tanggal 14 Mei 2019 dilaksanakan penandatanganan MOu
antara PPS Bungus dengan BPJS Ketenagakerjaan Kedepannya pemilik kapal
perikanan diwajibkan untuk mengasuransikan seluruh awak kapalnya, dimana
Asuransi Ketenagakerjaan dari BPJS merupakan salah satu persyaratan yang
melekat dalam pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di Syahbandar
Perikanan.
Komentar
Posting Komentar