Pembinaan Disiplin Pegawai di PPS Bungus
(PPS Bungus, 24-05-2019)Dalam rangka pembinaan disiplin
pegawai, Plt Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus memimpin pertemuan
dengan seluruh Staf (PNS/TKK) dengan agenda penyampaian Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri
Sipil (PNS).Dimana dalam PP ini diatur penilaian kinerja PNS yang didasarkan
pada sistem prestasi dan sistem karier.
Sebagai tindak lanjut peraturan
tersebut, Plt Kepala Pelabuhan menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara
(ASN) agar meningkatkan kompetensi baik dengan mengikuti pelatihan maupun dengan
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.Sehingga pemahaman Pegawai
akan Bidang pekerjaan semakin baik yang nantinya akan meningkatkan nilai indikator
pribadi ASN.
Disamping
itu, Peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa pejabat administrasi dan pejabat
fungsional yang tidak mencapai target kinerja dapat dikenakan sanksi hingga
pemberhentian.
Berhubungan
dengan mendekati libur nasional/cuti bersama, disampaikan kepada seluruh
pegawai dibagian pelayanan untuk tetap memberikan layanan Jika ada nelayan yang
akan mengurus surat persetujuan berlayar sesuai jadwai piket yang telah dibuat.
Untuk menuju Birokrasi yang bersih
Pegawai PPS Bungus dilarang menerima materi dalam bentuk apapun baik bingkisan,
Parsel maupun tiket mudik kerena hal ini telah dianggarkan Negara kepada setiap
ASN dalam bentuk Tunjangan Hari Raya.
Komentar
Posting Komentar