Pembinaan Disiplin Pegawai di PPS Bungus


(PPS Bungus, 24-05-2019)Dalam rangka pembinaan disiplin pegawai, Plt Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus memimpin pertemuan dengan seluruh Staf (PNS/TKK) dengan  agenda penyampaian  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).Dimana dalam PP ini diatur penilaian kinerja PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
            Sebagai tindak lanjut peraturan tersebut, Plt Kepala Pelabuhan menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar meningkatkan kompetensi baik dengan mengikuti pelatihan maupun dengan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.Sehingga pemahaman Pegawai akan Bidang pekerjaan semakin baik yang nantinya akan meningkatkan nilai indikator pribadi ASN.
Disamping itu, Peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa pejabat administrasi dan pejabat fungsional yang tidak mencapai target kinerja dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian.
            Berhubungan dengan mendekati libur nasional/cuti bersama, disampaikan kepada seluruh pegawai dibagian pelayanan untuk tetap memberikan layanan Jika ada nelayan yang akan mengurus surat persetujuan berlayar sesuai jadwai piket yang telah dibuat.
Untuk menuju Birokrasi yang bersih Pegawai PPS Bungus dilarang menerima materi dalam bentuk apapun baik bingkisan, Parsel maupun tiket mudik kerena hal ini telah dianggarkan Negara kepada setiap ASN dalam bentuk Tunjangan Hari Raya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH PPS BUNGUS

"Balada Anak Nelayan" Cerita Bersambung Part 2

SOSIALISASI SIPALKA DI PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA BUNGUS