Pengelolaan Arsip Lingkup DJPT- KKP RI di PPS Bungus
PPS Bungus dengan Berita Harian 19
Juli 2018. Selama dua hari dari tanggal 18 dan 19 Juli 2018 di Pelabuhan
Perikanan Samudera Bungus dilakukan kegiatan
Penataan Arsip oleh Biro Umum Setjen KKP - dan Sekretariat Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap KKP RI. Pengelolaan
Kearsipan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 67
Tahun 2016 tentang Kearsipan. Dalam arahan yang disampaikan disebutkan bahwa pengelolaan
arsip baik Aktif maupun In Aktif harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
pengelolaan diserahkan kepada masing-masing Bidang atau seksi pada Satuan Kerja
yang bersangkutan
Komentar
Posting Komentar