Pengelolaan Arsip Lingkup DJPT- KKP RI di PPS Bungus


PPS Bungus dengan Berita Harian 19 Juli 2018. Selama dua hari dari tanggal 18 dan 19 Juli 2018 di Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus  dilakukan kegiatan Penataan Arsip oleh Biro Umum Setjen KKP - dan Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP RI.  Pengelolaan Kearsipan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 67 Tahun 2016 tentang Kearsipan. Dalam arahan yang disampaikan disebutkan bahwa pengelolaan arsip baik Aktif maupun In Aktif harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pengelolaan diserahkan kepada masing-masing Bidang atau seksi pada Satuan Kerja yang bersangkutan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH PPS BUNGUS

"Balada Anak Nelayan" Cerita Bersambung Part 2

SOSIALISASI SIPALKA DI PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA BUNGUS