Kegiatan Harian Apel Pagi Selasa Tgl. 25 Juli 2018
PPS Bungus, 25-07-2018. Apel pagi dilaksanakan dihalaman Kantor PPS Bungus, pemimpin apel Kasubag Umum (Bayu Eko Wibowo)
. Jumlah pegawai PPS Bungus (PNS dan TKK) 79 orang, yang hadir apel pagi 65
orang, diperbantukan ke Simelue 2 orang, tidak apel 12 orang dengan rincian :
Bagian Tata Usaha 8 orang (DL 1 orang, Cuti Tahunan 1 orang, Dinas Sore Satpam
3 orang,Dinas malam Satpam 3
orang), Bidang Tata Kelola dan Pelayanan Usaha 2 orang (Dinas Luar/Dalam 1
orang, Cuti Tahunan 1 orang), Bidang Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran 2
orang (Dinas Luar/Dalam 1 orang, Cuti Tahunan 1 orang). Pemimpin apel dalam amanatnya menyampaikan
bahwa pagi ini ada pelantikan RT / RW Sekelurahan Bungus Barat di ruang rapat
PPS Bungus yang dihadiri oleh Wali Kota Padang , diinstruksikan kepada petugas Keamanan dan Kebersihan untuk
stand by di kantor. Hasil Rapat FGD dengan Loka BRKP Bungus bahwa diperairan
Pesisir Selatan terdapat Situs Ship Wreck "MV Boelongan Nederland" diharapkan
kerjasama Syahbandar Pelabuhan Perikanan dengan Nelayan untuk menjaga dan
memantau kondisi kawasan tersebut. Dan pihak BRKP untuk segera dapat menentukan
titik kordinat keberadaan kapal tersebut. Dari Kabag TU menambahkan bahwa
dengan adanya pelantikan RT/ RW diruang rapat PPS Bungus oleh Walikota Padang,
walaupun bukan kegiatan pelabuhan namun karena acara ini dilaksanakan diruang
rapat PPS Bungus, maka kita juga bertanggung jawab untuk menyiapkan sesuatunya
untuk kelancaran kegiatan dimaksud. Kemudian berdasarkan hasil Sosialisasi
Penggunaan Frekuensi Radio di Bukit Tinggi tanggal 24 Juli 2018, pengguna
frekuensi radio harus didaftarkan dan tidak bisa menggunakan sesuka hati karena
ada wilayah-wilayah yang harus bebas frekuensi, sebagai contoh wilayah area
penerbangan dan alat transport lainnya. Dan apabila melanggar maka ada hukuman
pidana bagi pemakai frekuensi ilegal sampai dengan 6 tahun penjara serta denda
Rp 600 juta. Oleh karena itu
semua penggunaan frekuensi radio baik dipelabuhan, Nelayan dan Masyarakat umum
harus sudah terdaftar.
Komentar
Posting Komentar