SISTIM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN (SPKP) DI UPT DAN SATKER PENGAWASAN PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA BUNGUS


Satuan Kerja Direktorat Pemantauan dan Peningkatan Infrastruktur-PSDKP  Kementerian Kelautan dan Perikanan RI  bekerja sama dengan Satker PSDKP Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus mengadakan sosialisasi Sistim Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP)  selama satu hari pada hari Selasa, tanggal 22 November 2016. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di ruang  rapat PPS Bungus yang dihadiri sebanyak 43 orang peserta terdiri dari Nelayan Air Bangis Kab.Pasaman, Nelayan Carocok Tarusan Kab. Pesisir Selatan, Nelayan Kota Padang dari Pasie Nan Tigo, Nelayan  Bungus, Pemilik dan Nakhoda Kapal Long Line dan Purse Seine, Pegawai PPS Bungus, Satker PSDKP Bungus/Carocok , panitia kegiatan dari Pusat, dan tiga perusahaan provider (penyedia jasa) yang dicalonkan untuk pengadaan alat Vessel Monitoring System (VMS) bagi kapal perikanan diatas 30 GT. Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus,  Joko Supraptomo mewakili Direktur Pemantauan dan Peningkatan Infrastruktur KKP Pusat.   Dalam kata sambutannya Kepala Pelabuhan menyampaikan bahwa sampai dengan batas waktu (Diskresi) yang telah ditetapkan pemerintah yaitu sampai bulan Desember 2016 yang akan datang,  semua jenis kapal perikanan harus sudah selesai diukur ulang sebagai salah satu syarat untuk penerbitkan SIPI / SIKPI  serta Buku Kapal Perikanan.  Kepala Pelabuhan juga menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh pengusaha dan pemilik kapal perikanan supaya tertib dan taat terhadap aturan yang berlaku sehingga tidak mengalami kendala  dalam berusaha.  Sebagai  pengisi materi dalam kegiatan sosialisasi ini adalah  Atik S.Krisnawati, Kepala Seksi Analisis Hasil Pemantauan Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan. Materi yang disampaikan tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor  42/Kepmen-KP/2015 Tentang Sistim Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).  Menjelaskan tujuannya dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini adalah guna untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perikanan, meningkatkan ketaatan kapal perikanan, memperoleh data dan informasi penangkapan ikan serta meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum.  Bagi setiap kapal perikanan yang berukuran diatas 30 GT yang beroperasi di WPPNRI dan laut lepas wajib memasang Transmiter SPKP dan wajib diaktifkan secara terus menerus.   Bagi kapal perikanan yang telah mengaktifkan Transmiter SPKP wajib mengajukan pembuatan SKAT (Surat Keterangan Aktifasi Transmiter). Selain itu narasumber juga menjelaskan Vessel Monitoring System, VMS yaitu alat yang dipasang dan diaktifkan pada kapal perikanan tertentu yang berfungsi untuk mengirim data posisi kapal dan data lainnya dari kapal perikanan secara langsung kepada pusat pemantauan kapal perikanan dengan bantuan jaringan satelit dalam rangka penyelenggaraan SPKP.

Pada akhir kegiatan sosialisasi diberikan kesempatan kepada tiga perusahaan provider (PT.Sisfo Indonesia, Perkantoran Bintaro 81 Jakarta, PT.CLS Argos Indonesia, Jln.Gatot Subroto Jakarta Selatan, dan PT.Megah Surya Persada, Kemayoran Jakarta)  yang didatangkan khusus  untuk menjelaskan peralatan VMS yang akan dipasang pada kapal perikanan dengan klasifikasi serta keunggulan pada masing masing produk.  Selesai tanya jawab dengan narasumber, kegiatan sosialisasi ditutup oleh Kasatker PSDKP Bungus Dany Abdillah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH PPS BUNGUS

"Balada Anak Nelayan" Cerita Bersambung Part 2

SOSIALISASI SIPALKA DI PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA BUNGUS