SISTIM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN (SPKP) DI UPT DAN SATKER PENGAWASAN PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA BUNGUS
Satuan
Kerja Direktorat Pemantauan dan Peningkatan Infrastruktur-PSDKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI bekerja sama dengan Satker
PSDKP Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus mengadakan sosialisasi Sistim
Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) selama satu hari pada hari Selasa,
tanggal 22 November 2016. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di ruang
rapat PPS Bungus yang dihadiri sebanyak 43 orang peserta terdiri dari Nelayan
Air Bangis Kab.Pasaman, Nelayan Carocok Tarusan Kab. Pesisir Selatan, Nelayan
Kota Padang dari Pasie Nan Tigo, Nelayan Bungus, Pemilik dan Nakhoda
Kapal Long Line dan Purse Seine, Pegawai PPS Bungus, Satker PSDKP
Bungus/Carocok , panitia kegiatan dari Pusat, dan tiga perusahaan provider
(penyedia jasa) yang dicalonkan untuk pengadaan alat Vessel Monitoring System
(VMS) bagi kapal perikanan diatas 30 GT. Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh
Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus, Joko Supraptomo mewakili
Direktur Pemantauan dan Peningkatan Infrastruktur KKP Pusat. Dalam
kata sambutannya Kepala Pelabuhan menyampaikan bahwa sampai dengan batas waktu
(Diskresi) yang telah ditetapkan pemerintah yaitu sampai bulan Desember 2016
yang akan datang, semua jenis kapal perikanan harus sudah selesai diukur
ulang sebagai salah satu syarat untuk penerbitkan SIPI / SIKPI serta Buku
Kapal Perikanan. Kepala Pelabuhan juga menghimbau dan mengingatkan kepada
seluruh pengusaha dan pemilik kapal perikanan supaya tertib dan taat terhadap
aturan yang berlaku sehingga tidak mengalami kendala dalam berusaha.
Sebagai pengisi materi dalam kegiatan sosialisasi ini adalah
Atik S.Krisnawati, Kepala Seksi Analisis Hasil Pemantauan Pemanfaatan
Sumberdaya Perikanan. Materi yang disampaikan tentang Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 42/Kepmen-KP/2015 Tentang Sistim Pemantauan
Kapal Perikanan (SPKP). Menjelaskan tujuannya dilaksanakan kegiatan
sosialisasi ini adalah guna untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan
perikanan, meningkatkan ketaatan kapal perikanan, memperoleh data dan informasi
penangkapan ikan serta meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum. Bagi
setiap kapal perikanan yang berukuran diatas 30 GT yang beroperasi di WPPNRI
dan laut lepas wajib memasang Transmiter SPKP dan wajib diaktifkan secara terus
menerus. Bagi kapal perikanan yang telah mengaktifkan Transmiter
SPKP wajib mengajukan pembuatan SKAT (Surat
Keterangan Aktifasi Transmiter). Selain itu narasumber juga menjelaskan Vessel
Monitoring System, VMS yaitu alat yang dipasang dan diaktifkan pada kapal
perikanan tertentu yang berfungsi untuk mengirim data posisi kapal dan data
lainnya dari kapal perikanan secara langsung kepada pusat pemantauan kapal
perikanan dengan bantuan jaringan satelit dalam rangka penyelenggaraan SPKP.
Komentar
Posting Komentar