PENCEGAHAN KORUPSI DI PPS BUNGUS
Korupsi sebuah kata yang
sangat sering terdengar saat ini mulai dari anak-anak, dewasa sampai orang tua
sudah sangat sering mendengarnya, sedikit – sedikit akan muncul perkataan untuk
sesuatu yang kurang berkenan “Kamu korupsi ya…” biar lebih jelas berikut
pengertian korupsi menurut salah satu pakar
Menurut Nurdjana (1990), kata korupsi berasal dari bahasa Yunani yaitu
“corruptio” yang memiliki arti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat
disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama,
mental dan juga hukum. (https://www.seputarpengetahuan.co.id/2021/05/pengertian-korupsi.html)
Jika mengacu dari pernyataan diatas maka korupsi bisa datang kapan saja
bagi seseorang yang ada niat maupun tidak karena dipengaruhi oleh situasi dan
kondisi saat itu, Memang bukan perkara yang mudah membasmi korupsi yang sudah
mendarah daging, berbagai cara telah dilakukan di Negara kita untuk membasminya
mulai dari tingkat kecil sampai besar telah banyak upaya yang dilakukan, mulai
dari KPK, BPK hingga Inspektorat sudah berusaha melaukan tugas dan fungsinya
masing-masing namun apakah korupsi telah dapat dihilangkan..? tentu tidak
selagi masih ada oknum yang berkeinginan melakukan tindakan tersebut maka celah
akan selalu dicarinya untuk mendapatkan apa yang di inginkan.
Lantas langkah apa saja yang bisa dilakukan untuk mencegahnya….?
Jika berbicara mengenai langkah – langkah tentu sudah tidak asing lagi
terdengar mulai dari tingkat kelurahan hingga kementerian telah berusaha
melakukan hal tersebut, Dimana Slogan mencegah lebih baik dari mengobati dalam
jurus ampuh yang dapat dilakukan, bisa dilihat telah banyak slogan stop korupsi
serta dibentuknya Wilayah Bebas Korupsi(WBK) yang mana semua ini merupakan
ikhtiar untuk mencegah agar peluang terjadinya hal tersebut dilakukan…
Tidak ketinggalan juga di Kementerian kelautan dan Perikanan(KKP) di
mana saat ini eselon I hingga beberapa UPT dibawahnya telah mendapatkan
predikat WBK yang semua ini semakin menunjukan komitmen Dari KKP untuk mencegah
terjadinya korupsi,
Salah satu UPT KKP dibawah Direktorat Jenderal Perikanan
Tangkap yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus (PPS Bungus), Saat ini telah
dilakukan penapakan jalan kearah tersebut, dimulai dari Pencanangan Zona
Integritas Wilayah Bebas Korupsi yang telah dilakukan pada Bulan Oktober tahun
2020 hingga beberapa langkah nyata yang mulai di bangun
Untuk mendukung pencapaian wilayah bebas korupsi bebarapa tindakan dan Langkah Langkah yang dibangun untuk mencegah terjadinya korupsi di PPS Bungus telah dilakukan beberapa aksi diantarannya :
Memberikan informasi kepada masyarakat tentang pencegahan korupsi dengan tidak memberi dan komitmen Pegawai untuk tidak menerima dalam bentuk apapun di PPS Bungus melalui spanduk serta liflet dan membuat tayangan pada Display di ruang tunggu pelayanan tentang menolak gratifikasi
·
Ikut serta
dalam pengelolaan Laporan Online Rakyat dimana PPS Bungus terdapat Admin penghubung
laporan yang dapat diakses melalui Website dengan mengetik lapor dan juga
melalui SMS di 1708, laporan akan langsung ke Staf Kepresidenan dan diteruskan
ke Kementerian yang dilaporkan lalu diteruskan ke UPT yang dituju pelapor untuk
dapat di carikan solusi dan pemecahannya yang semuanya
dikontrol langsung oleh Eselon I KKP maupun pada Staf Kepresidenan.
·
Sedangkan
Untuk internal KKP sendiri telah ada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang
dapat dilaporkan jika terdapat indikasi, maupun mengetahui adanya pemberian(Gratifikasi)
kepada pegawai PPS Bungus melalui Laman https://upg.kkp.go.id/ dimana laporan tersebut akan ditangani langsung di Eselon I KKP untuk
mendapat Penyelesaian maupun punishment kepada yang bersangkutan
· PPS Bungus sendiri telah menyediakan kotak pengaduan jika ada pelayanan dan tindakan yang tidak menyenangkan, merugikan yang mengarah ke korupsi dapat dilaporkan baik secara manual maupun pada website PPS Bungus yang terahasiakan identitas Pelapor Serta akan di tangani oleh tim Penanganan Pengaduan di PPS Bungus.
·
Tidak hanya di
tingkat Stakeholder saja, untuk internal PPS Bungus Juga online dengan WBS KKP untuk
laporan tindakan merugikan atau perbuatan yang mengarah ke penyalahgunaan
wewenang,pelanggaran dan kecurangan Pejabat dapat dilaporkan
Tidak Hanya sampai disitu saja, Komitmen PPS Bungus untuk mencegah
peluang terjadinya korupsi dapat dilihat dari kinerja keuangan yang semakin
transparan dengan mengurangi pembayaran secara cash serta menggunakan aplikasi
pada kegiatan pengadaan Barang (Kontruksi dan Swakelola) dengan menggunakan
LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Elektronik) sehingga mudah terkontrol,transparan
dan tentunya dapat menutup calah dari terjadinya korupsi.
(Aplikasi LPSE)
Selain Pengadaan barang, untuk revisi keuangan juga telah menggunakan
Aplikasi Sakti yang berfungsi untuk menertibkan,dan mengawasi perubahan detail anggaran
didalam DIPA
Sedangkan untuk internal pengelolaan anggaran, diberlakukan Bottom Up
seluruh Pegawai dimana semua ikut Bertanggung Jawab untuk merencanakan
realisasi anggaran, melaksanakan dan mengawasi sehingga menghindari
penyalahgunaan anggaran yang semuanya adalah menekan angka korupsi di PPS
Bungus.
Ini adalah ikhtiar untuk mencegah terjadinnya korupsi di PPS
Bungus, tentunya untuk menghilangkan Korupsi di Dunia tidak lah gampang namun
apa yang menjadi upaya dan tindakan kita menjadi bukti nyata usaha kita untuk
mencegahnya, Selagi masih ada oknum tentu hal ini selalu dicarikan titik
lemahnya, Hanya Iman dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta rasa takut akan
hukuman yang menanti di Dunia dan lebih
lagi di Akhirat yang dapat menjadikan seseorang untuk tidak melakukan Tindakan Korupsi.
Dalam Rangka mendukung Hari Anti Korupsi Sedunia, inilah Komitmen PPS
Bungus untuk Mencegah Korupsi, Untuk itu Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus
Mengucapkan
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2021 “Satu Padu Bangun
Budaya Anti Korupsi)
Humas PPS Bungus
#Hakordia2021
#HariAntiKorupsiSedunia
#SatuPaduLawanKorupsi
Komentar
Posting Komentar