(PPS Bungus 9 Oktober 2018) Pemberlakuan Undang-Undang
No: 31/2004 jo UU No: 45/2009 pasal 37 "Setiap
Kapal Perikanan Indonesia diberi tanda pengenal kapal perikana berupa tanda selar,
tanda daerah penangkapan, tanda alur penangkapan ikan dan/atau tanda alat penangkap
ikan" Melalui Sosialisasi Pelaksanaan Pendaftaran
dan Penandaan Kapal Perikanan yang
berpangkalan di PPS Bungus, dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Pelabuhan
(Bpk. WowoTribawa) dihadiri oleh pemilik/pengurus kapal
perikanan yang berada di kawasan PPS Bungus, Kota Padang dan sekitarnya
serta Kabid dan Kasi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran dan Kabbag. TU sebagai moderator.
"Balada Anak Nelayan" Cerita Bersambung Part 2
Petualangan Dimulai.. Siang Itu dibawah terik matahari udara pantai berhembus sepoi-sepoi terasa lembut dan nyaman dikulit….ditepi pantai dibawah pohon yang berdaun rindang, Bahar terduduk sambil tangan kecilnya mengaduk aduk pasir pantai yang ada dihadapannya…tak sadar ia telah duduk hampir satu jam lamanya di sana, ia masih asik memainkan sebatang kayu untuk mengoret oret pasir, entah apa yang dipikirkannya…. Bahar adalah anak tunggal dari orang tuannya yang bekerja sebagai nelayan, ia seorang anak kecil yang belajar bermimpi untuk membangun kampung dan keluargannya. Bahar mempunyai seorang sahabat bernama Saha, mereka bersama tinggal di kampung nelayan yang cukup jauh dari kota… Masih memainkan tangan kecilnya di atas pasir. bahar mengingat kembali kejadian semalam Diurut, …. Diurut.. dan diingat serta dibayangkan kejadian apa yang dialaminya bersama keluarganya ….. tidak terasa air matanya berlinang memikirkan orang tuanya yang pasti merasa sedih dengan kehilangan satu-satu...
Komentar
Posting Komentar