(PPS Bungus 9 Oktober 2018) Pemberlakuan Undang-Undang
No: 31/2004 jo UU No: 45/2009 pasal 37 "Setiap
Kapal Perikanan Indonesia diberi tanda pengenal kapal perikana berupa tanda selar,
tanda daerah penangkapan, tanda alur penangkapan ikan dan/atau tanda alat penangkap
ikan" Melalui Sosialisasi Pelaksanaan Pendaftaran
dan Penandaan Kapal Perikanan yang
berpangkalan di PPS Bungus, dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Pelabuhan
(Bpk. WowoTribawa) dihadiri oleh pemilik/pengurus kapal
perikanan yang berada di kawasan PPS Bungus, Kota Padang dan sekitarnya
serta Kabid dan Kasi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran dan Kabbag. TU sebagai moderator.
SEJARAH PPS BUNGUS
SEJARAH PPS BUNGUS Tahun dibangun : 1981 Sejarah PPS Bungus diawali dari Proyek Pembangunan dan Pengembangan Perikanan Sumatera atau lebih dikenal dengan nama “Sumatera Fisheries Development Project” (SFDP) yang dimulai sejak tahun 1981 dan selesai tahun 1989 dengan sumber dana berasal dari pinjaman Bank Pembangunan Asia (ADB Loan 474-INO) sebesar US$ 9,3 Juta dan dana pendamping setiap Tahun Anggaran dari APBN. Pada periode ini SFDP telah berhasil membebaskan tanah seluas 14 Ha dan membangun beberapa fasilitas pokok, fasilitas fungsional dan fasilitas penunjang. Periode berikutnya, kegiatan SFDP berakhir dan dilanjutkan oleh UPT Direktorat Jenderal Perikanan yang disebut dengan Pelabuhan Perikanan Nusantara Bungus berdasarkan SK. Mentan Nomor : 558/Kpts/OT.210/8/90 tanggal 4 Agustus 1990 (Vide Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara Nomor : B.590/I/90 tanggal 2 Juli 1990) dengan status eselon III/b. Perkembangan selanjutnya terhitung mulai tanggal 1 Mei ...
Komentar
Posting Komentar