(PPS Bungus 9 Oktober 2018) Pemberlakuan Undang-Undang No: 31/2004 jo UU No: 45/2009 pasal 37 "Setiap Kapal Perikanan Indonesia diberi tanda pengenal kapal perikana berupa tanda selar, tanda daerah penangkapan, tanda alur penangkapan ikan dan/atau tanda alat penangkap ikan" Melalui Sosialisasi Pelaksanaan Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan  yang berpangkalan di PPS Bungus, dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Pelabuhan (Bpk.  WowoTribawa) dihadiri oleh pemilik/pengurus kapal perikanan yang berada di kawasan PPS Bungus, Kota Padang dan sekitarnya serta Kabid dan Kasi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran dan Kabbag. TU sebagai moderator.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH PPS BUNGUS

"Balada Anak Nelayan" Cerita Bersambung Part 2

SOSIALISASI SIPALKA DI PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA BUNGUS