Pelaksanaan Qurban Di Masjid Baitul Muttaqin PPS Bungus
PPS Bungus, 12 September 2016
Qurban secara makna kata
adalah hewan sembelihan, merupakan salah
satu ibadah dalam agama Islam yaitu dilakukannya penyembelihan binatang ternak sebagai wujud pengorbanan
umat muslim. Ibadah qurban dilakukan
pada bulan Dzulhijah dalam penanggalan hijiriah tepatnya pada 10
Dzulhijah. Berqurban memiliki makna yang
dalam untuk mengajarkan setiap umat untuk rela mengorbankan apa yang
dimilikinya semata untuk ditujukan
sebagai bentuk ketauhidan hanya kepada Allah SWT.
Pada hari Senen tanggal
12 Februari 2016 M atau 10 Dzulhijah 1437 H dimasjid Baitul Muttaqin Komplek
Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus dilaksanakan pemotongan hewan Qurban
sebanyak 3 ekor Sapi dan 1 ekor Kambing.
Pemotongan hewan qurban dilakukan setelah shalat Idul Adha yang
dikerjakan secara bersama sama warga komplek dan warga sekitarnya. Sapi Qurban
tersebut dibeli berkat kerja sama antara pengurus Masjid selaku panitia qurban dengan
Jamaah masjid serta Pegawai Pelabuhan dengan
cara qurban kelompok untuk 1 ekor sapi sebanyak 7 orang peserta qurban. Pelaksanaan Qurban di komplek PPS Bungus
berjalan dengan aman tertib dan lancar
yaitu dengan cara penyerahan
kupon kepada panitia pelaksana sehingga pembagian daging korban diwilayah
komplek Pelabuhan sekitarnya dapat dibagi secara merata.
Komentar
Posting Komentar