Pelaksanaan Qurban Di Masjid Baitul Muttaqin PPS Bungus



PPS Bungus, 12 September 2016
Qurban secara makna kata adalah hewan  sembelihan, merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam yaitu dilakukannya penyembelihan  binatang ternak sebagai wujud pengorbanan umat muslim.  Ibadah qurban dilakukan pada bulan Dzulhijah dalam penanggalan hijiriah tepatnya pada 10 Dzulhijah.  Berqurban memiliki makna yang dalam untuk mengajarkan setiap umat untuk rela mengorbankan apa yang dimilikinya  semata untuk ditujukan sebagai bentuk ketauhidan hanya kepada Allah SWT.
Pada hari Senen tanggal 12 Februari 2016 M atau 10 Dzulhijah 1437 H dimasjid Baitul Muttaqin Komplek Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus dilaksanakan pemotongan hewan Qurban sebanyak  3 ekor Sapi dan 1 ekor Kambing.  Pemotongan hewan qurban  dilakukan setelah shalat Idul Adha yang dikerjakan secara bersama sama warga komplek dan warga sekitarnya. Sapi Qurban tersebut dibeli berkat kerja sama antara pengurus Masjid selaku panitia qurban dengan Jamaah masjid serta Pegawai Pelabuhan   dengan cara qurban kelompok untuk 1 ekor sapi sebanyak 7 orang peserta qurban.  Pelaksanaan Qurban di komplek PPS Bungus berjalan dengan aman tertib dan lancar  yaitu dengan cara  penyerahan kupon kepada panitia pelaksana sehingga pembagian daging korban diwilayah komplek Pelabuhan sekitarnya dapat dibagi secara merata.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH PPS BUNGUS

"Balada Anak Nelayan" Cerita Bersambung Part 2

SOSIALISASI SIPALKA DI PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA BUNGUS